Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan Buruh Bubarkan Diri Sambil Nyanyi Padamu Negeri Usai Tuntutan Diterima

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:56:00 WIB
Ratusan Buruh Bubarkan Diri Sambil Nyanyi Padamu Negeri Usai Tuntutan Diterima
Ratusan Buruh Unjuk Rasa Bubar
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ratusan buruh yang melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda akhirnya membubarkan diri usai tuntutan diterima, Kamis (12/5/2022). Sambil membubarkan diri, mereka menyanyikan lagu Padamu Negeri.

Dari pantauan MNC Portal di lokasi, tepat pukul 15.40 WIB ratusan buruh akhirnya bernafas lega. Pasalnya, 8 Perwakilan Buruh yang telah menghadap Kantor Staf Presiden (KSP) telah kembali ke barisan dan mengumumkan bahwa tuntutan diterima.

"Itu sudah kita sampaikan semua, kita serah terima dan bukti Terima juga sudah diterima oleh pihak KSP, sudah ditandatangani," kata KR Abdullah, salah seorang perwakilan yang menghadap KSP, Kamis (12/5/2022). 

Lebih lanjut, Abdullah meminta para pengunjuk massa untuk turut menyanyikan lagu Padamu Negeri sembari merenggangkan barisan. Hal itu, sebagai upaya momentum jalannya aksi massa yang berjalan khidmat. 

Seperti diketahui, tuntutan tersebut meliputi, sebagai berikut

1. Bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja

2. Menolak revisi UU no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan omnibus law UU Cipta Kerja no. 11 tahun 2022.

3. Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 dan meminta klaster Ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU no. 13 tahun 2003.

4. Menolak revisi UU no. 12 tentang serikat pekerja atau serikat buruh

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut