Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera Jadi Bencana Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan Kepala Daerah Akan Habis Masa Jabatan, DPR Minta Presiden Siapkan Daftar Penjabat Baru

Rabu, 05 Januari 2022 - 10:59:00 WIB
Ratusan Kepala Daerah Akan Habis Masa Jabatan, DPR Minta Presiden Siapkan Daftar Penjabat Baru
Ilustrasi. Presiden diminta segera menyiapkan daftar penjabat untuk menggantikan kepala daerah (foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR menyebut penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah merupakan kewenangan penuh pemerintah. Semua pihak diminta tidak berpolemik. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim menyusul isu Pj kepala daerah yang belakangan tengah menjadi perbincangan lantaran akan ada ratusan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.

"Penunjukkan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri," kata Luqman, Rabu (5/1/2022).

Oleh karena itu, kata dia, Presiden maupun Mendagri tidak diperlukan lagi melakukan konsultasi, apalagi persetujuan dari DPR terkait Pj Kepala Daerah tersebut. Dengan begitu, Luqman menegaskan tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak pemerintah.

"Sungguh saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon Penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk," ujarnya.

Untuk diketahui, Penunjukkan Pj kepala daerah diatur pada Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut