JAKARTA, iNews.id - DPR menyebut penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah merupakan kewenangan penuh pemerintah. Semua pihak diminta tidak berpolemik.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim menyusul isu Pj kepala daerah yang belakangan tengah menjadi perbincangan lantaran akan ada ratusan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.
Raja Game China Tuntut Mantan Pasangan Rp704 Miliar, tapi Dituduh Balik Miliki 300 Anak
"Penunjukkan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri," kata Luqman, Rabu (5/1/2022).
Oleh karena itu, kata dia, Presiden maupun Mendagri tidak diperlukan lagi melakukan konsultasi, apalagi persetujuan dari DPR terkait Pj Kepala Daerah tersebut. Dengan begitu, Luqman menegaskan tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak pemerintah.
Novel Baswedan Dkk Tergabung di IM57, Begini Respons Polri
"Sungguh saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon Penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk," ujarnya.
Untuk diketahui, Penunjukkan Pj kepala daerah diatur pada Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku