Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Denny Indrayana cs soal Ijazah Gibran Dinilai Makar Terselubung
Advertisement . Scroll to see content

Ray Rangkuti: Saya Yakin 80 Persen MK Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran

Selasa, 06 Oktober 2026 - 17:21:00 WIB
Ray Rangkuti: Saya Yakin 80 Persen MK Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti meyakini 80 persen Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait keabsahan dokumen persyaratan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Ray menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam berkas administrasi yang terungkap sepanjang persidangan.

"Kalau kita lihat secara substansi, ada tiga persoalan utama, ketersediaan fisik ijazah, keabsahan mekanisme penyetaraan, serta aturan pendukungnya. Berdasarkan fakta persidangan, saya memiliki keyakinan hingga 80 persen tuntutan pemohon akan dikabulkan oleh MK," ujar Ray kepada iNews.id, Selasa (6/10/2026).

Dia menilai persidangan menunjukkan tidak adanya lampiran ijazah yang ditunjukkan. Dokumen yang ditampilkan, menurut dia, berupa surat keterangan certificate of attendance atau kehadiran serta bukti transkrip nilai.

"Yang ada itu hanya surat keterangan hadir, kan. Jadi cuma hanya ada itu dan juga yang bersangkutan lulus diploma, gitu. Maka muncul kepada yang kedua, apakah surat penyetaraan itu dilakukan dengan cara yang tepat, sesuai mekanisme atau tidak gitu. Nah, pertanyaannya adalah apakah surat pernyataan hadir itu dapat dijadikan sebagai dasar untuk membuat surat penyetaraan? Kan itu pertanyaannya," tuturnya.

"Jawabannya terlihat kurang. Kalau ada persyaratan-persyaratan ya, kelihatan enggak dipenuhi oleh Saudara Gibran untuk membuat hal sebagai dasar penyetaraan bahwa diploma atau attendance itu sama dengan sekolah SMA di dalam negeri," ucap dia.

Diketahui, MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 malam ini pukul 20.00 WIB.

Gugatan itu dilayangkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan. Denny cs berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi setiap calon peserta pemilu, termasuk cawapres. Mereka menyebut persyaratan tersebut bagian dari kedaulatan rakyat.

Para pemohon menyatakan calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut seharusnya dianggap tidak sah sejak tahapan pencalonan. Mereka juga menilai persoalan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai wakil presiden.

Menurut pemohon, pencalonan Gibran cacat administratif lantaran tidak ditemukan dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat.

Selain itu, mereka mempertanyakan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran. Pemohon beranggapan dokumen tersebut tidak pernah dilengkapi ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai seharusnya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut