Razman Arif Dilimpahkan ke Kejari Jakut, Siap Disidang terkait Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, iNews.id - Advokat Razman Arif Nasution selesai menjalani proses pengambilan sidik jari dan tes kesehatan di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Senin (4/11/2024). Razman kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Ini langsung ke Kejari Jakarta Utara yah," ujar Razman.
Diketahui, proses ini terkait kasus pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Saat ini, tinggal proses pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Utara.
Razman yang menjadi tersangka belum bisa memastikan kapan dirinya akan disidang. Pasalnya, Kejari Jakarta Utara akan lebih dahulu menyusun berkas sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
Diketahui, pada 10 Mei 2022 lalu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya. Hotman juga melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. Sementara penetapan tersangka Razman berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Razman mengaku siap menjalani proses hukum selanjutnya termasuk di meja hijau.
Editor: Reza Fajri