Reaksi Kepala BPJPH soal Ayam Goreng Widuran Tak Halal: Sakiti Hati Umat Islam
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan merespons kasus warung makan Ayam Goreng Widuran, Solo yang ternyata tidak halal. Dia menyebut, apa yang dilakukan warung makan tersebut telah menyakiti hati umat Islam.
"Ini telah berlangsung terlalu lama, menyembunyikan hal yang sangat krusial, yang sangat sensitif dan menyakiti hati umat, terutama umat Islam yang tentu diharamkan memakan unsur babi yang selama ini digunakan dan tidak diinformasikan," kata Babe Haikal dalam keterangan video, Selasa (27/5/2025).
Dia mengaku mengapresiasi tindakan Ayam Goreng Widuran yang mengumumkan kandungan makanannya. Namun, dia mempertanyakan kenapa tidak sejak dulu.
"Sebenarnya kita apresiasi ketika dia mengumumkan penggunaan minyak babi. Tapi pertanyaan berikutnya kenapa baru sekarang?" ujar Haikal.
Menurut Haikal, kasus ini sudah bisa masuk ke ranah penegak hukum. Oleh karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya semua proses ke polisi.
Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, terdapat dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidana. Satu, pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal. Kedua, membocorkan rahasia formula produk.
Pelaku usaha Ayam Goreng Widuran juga dapat dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Sesuai pasal 8, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara, pasal 8 huruf i menyatakan, pelaku usaha harus memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat, isi bersih, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
"Ini ranahnya sudah bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini ya," kata Haikal.
Editor: Reza Fajri