Reaksi Tom Lembong usai Eksepsi Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi dari Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong menghormati putusan sela majelis hakim.
"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Mantan Menteri Perdagangan ini juga memuji kecepatan majelis hakim dalam menyampaikan putusan sela.
"Jadi putusan disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan daripada JPU. Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim menilai, keberatan dari kubu Tom Lembong sudah memasuki materi pokok perkara.
Selain itu, surat dakwaan juga dinyatakan lengkap, cermat dan jelas hingga memenuhi syarat formil dan materiel.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Reza Fajri