Respons Kejagung soal Hanya Tom Lembong Eks Mendag yang Diadili Kasus Impor Gula
JAKARTA, iNews.id - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan hanya dirinya mantan menteri perdagangan (mendag) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun buka suara.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2015-2016. Saat itu, Tom Lembong yang menjadi pejabat mendag.
“Dalam tempus delicti-nya itu 2015-2016, yang notabene yang bersangkutan adalah pejabatnya di situ. Yang kedua bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami, seperti apa,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Dia memastikan keterlibatan pihak-pihak lain pada perkara tersebut akan didalami. Begitu pula dengan kemungkinan keterlibatan mantan mendag lainnya.
“Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini. Tentu kita harapkan semua terbuka,” jelas dia.
Sebelumnya, Tom Lembong menyatakan keberatan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsinya. Tom Lembong menyoroti tempus yang diusut terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatannya terlebih dahulu.
"Di situ JPU menyatakan secara tegas bahwa tempus-nya itu adalah waktu di mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023," kata Ari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).