Reaktif Hasil Rapid Test, KPK Pindahkan Hendrisman Rahim ke RS
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) benarkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim reaktif virus corona (Covid-19). Hal itu diketahui saat hasil pemeriksaan rapidnya disampaikan oleh tim dokter saat sedang menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hendrisman merupakan salah satu tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Terkait dengan informasi tahanan atas nama Hendrisman yang diduga reaktif hasil rapid test Covid-19 bahwa benar. Tahanan tersebut dalam kasus Jiwasraya yang ditangani Kejagung dan tahanan dititipkan di rutan KPK di rutan Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan, saat ini terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penanganan lanjutan. Menurutnya, Hendrisman langsung dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta Timur guna melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
"Benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan Agung dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dg dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," katanya.