Red Notice 3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Diterbitkan, Ini Identitasnya
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro. Ketiganya yakni Fauzi, Eliazar Daniel dan Ferawaty.
"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Adapun ketiga tersangka yang namanya dimasukan ke dalam Red Notice, yakni
1. Nama : FAUZI alias DANIEL ZII;
Jenis kelamin : laki-laki
2. Nama : ELIAZAR DANIEL PIRI alias DANIEL ABE;
Jenis kelamin : laki-laki
3. Nama : FERAWATY alias FEI.
Jenis kelamin : Perempuan;
Diketahui, Bareskrim Polri berusaha menangkap enam tersangka lain dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Pasalnya, salah satu tersangka kabur ke luar negeri menuju Turki.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Editor: Faieq Hidayat