Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs
Advertisement . Scroll to see content

Refly Harun Bela Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Itu Hak Tersangka

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:06:00 WIB
Refly Harun Bela Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Itu Hak Tersangka
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Sebelum ada pembatasan yang dibuat dengan putusan atau keputusan yang setara undang-undang, maka praperadilan bisa disampaikan kapan pun. Apakah praperadilan tersebut kemudian akan diterima atau ditolak, akan diproses atau tidak diproses, itu bukan kewenangan pemohonnya," ucap dia.

Sebelumnya, Tim Hukum Merah Putih (THMP) merespons Roy Suryo yang berulang kali mengajukan praperadilan. THMP yang diketahui memberikan pendampingan hukum kepada Jokowi, menilai upaya Roy Suryo membuat proses hukum kasus ini berlarut-larut.

Koordinator THMP Suhadi menjelaskan, aturan terkait praperadilan termuat dalam Pasal 158 sampai 164 KUHAP baru. Menurutnya, dalam aturan itu tidak bisa serta merta diartikan untuk mengajukan praperadilan yang berulang. 

"Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh. Boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak," kata Suhadi, dikutip Selasa (11/8/2026). 

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan Roy Suryo tidak sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. 

"Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid," ujarnya. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut