Refly Harun Duga Eksekusi Silfester Matutina Tertunda gegara Sosok Ini
Ia menambahkan, amnesti bisa saja diberikan oleh Presiden, tetapi eksekusi harus dilakukan terlebih dahulu. Refly kemudian mengungkap analisis hipotesis terkait adanya sosok berpengaruh di balik lambannya eksekusi.
“Kejaksaan Agung sudah memerintahkan melalui Kapuspenkum, tapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum melaksanakan. Artinya, bisa jadi mereka menunggu ‘tanda’ dari dua pihak: Solo dan Istana. Harus ada orang yang lebih besar kekuasaannya dari Jaksa Agung untuk bisa menghentikan eksekusi ini,” ujarnya.
Meski menekankan ini hanyalah hipotesis, Refly tidak menampik bahwa orang besar yang dimaksud kemungkinan berada di lingkar kekuasaan.
“Kalau tidak lebih besar dari Jaksa Agung, maka dia bukan orang besar,” pungkas dia.
Editor: Puti Aini Yasmin