Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Diwarnai Debat Sengit
Advertisement . Scroll to see content

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Selasa, 03 Februari 2026 - 19:57:00 WIB
Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK
Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan' disiarkan di iNews, Selasa (3/2/2026). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun mengungkapkan alasan Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mengajukan uji materi terkait hukum yang mengatur soal pencemaran nama baik hingga fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly menjelaskan, pihaknya ingin undang-undang tersebut tidak bisa menjadikan orang dikriminalisasi atau dijadikan tersangka karena mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

"Kita ingin bahwa kalau ada kasus di mana undang undang itu dipakai karena lebih menguntungkan terdakwa, tetap tafsirnya bahwa tidak boleh untuk public official dan public affair atau public interest, tidak boleh orang dikriminalisasi atau dijadikan tersangka karena mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, apalagi expert opinion," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan' disiarkan di iNews, Selasa (3/2/2026).

Dia menambahkan, jika uji materi dikabulkan MK dan status tersangka tudingan ijazah palsu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berlanjut ke pengadilan, maka persidangan harus dihentikan karena pasalnya sudah mati.

"Kalau misalnya dalam persidangan ya nanti hakim harus memutuskan membebaskan karena pasalnya sudah mati. Kalau baru pada banding ya harus dikabulkan, di tingkat kasasi juga dikabulkan," tuturnya.

Refly pun menegaskan bahwa pengajuan uji materi di MK bukan untuk kepentingan kliennya semata, tetapi untuk kepentingan yang lebih luas kepada seluruh pihak.

"Nanti terpleset ngomong, langsung diadukan orang. Padahal, in the name of democracy, konstitusi, dan hak asasi manusia, tidak boleh orang mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dilindungi undang-undang dasar. Apalagi yang mengeluarkan pendapat itu expert. Makanya saya katakan, expert opinion itu tidak boleh dikriminalisasi," ucap Refly.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut