Reforma Agraria Buka Akses Warga Desa Nunuk Baru Jalankan Usaha Ternak Domba
Lokasi permukiman warga Desa Nunuk Baru sendiri berada dalam kawasan hutan di tengah gugusan perbukitan Kabupaten Majalengka. Sebelum Kampung Reforma Agraria terbentuk, melalui kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kehutanan dan Pemkab Majalengka, dimulailah proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dari situ, langkah dilanjutkan dengan program redistribusi tanah oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2024 lalu. Pada awal 2025, masyarakat Desa Nunuk Baru telah resmi menerima sertifikat tanah.
Warga Desa Nunuk Baru, Ahdi (56) juga ikut merasakan manfaat program reforma agraria. Dia bercerita kalau sebelum reforma agraria hadir di desanya, dia sehari-hari bekerja sebagai petani jagung, padi, dan cabai. Setelah merasakan manfaat program ini dan ikut mengelola Pondok Domba Reforma Agraria, sumber pemasukan Ahdi semakin bertambah sehingga bisa meningkatkan perekonomian keluarga.
Melihat pengelolaan ternak yang modern, Ahdi mengaku, masyarakat yang memiliki ternak pun ikut menitipkan ternaknya untuk dirawat dan dijual.
“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, harapan kami pemerintah bisa terus mendukung dengan memberikan tambahan ternak lagi untuk dikembangkan di Pondok Domba Reforma Agraria,” ujar Ahdi.
Editor: Anindita Trinoviana