Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan
Advertisement . Scroll to see content

Rekening Ilham Bintang Dibobol, Polisi Ungkap Peran Delapan Tersangka

Rabu, 05 Februari 2020 - 15:58:00 WIB
Rekening Ilham Bintang Dibobol, Polisi Ungkap Peran Delapan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak delapan tersangka kasus pembobolan rekening Ilham Bintang telah ditangkap Subdit Jatanras Ditreskimum Polda Metro Jaya. Delapan tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu dari delapan tersangka bernama Desar alias Erwin (27) merupakan bos dari sindikat penipuan asal Sumatra Selatan (Sumsel). Sedangkan tujuh tersangka lainnya bernama Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Arman Yunianto (53), Jati Waluyo (33), Hendri Budi Kusumo (24), Rifan Adam Pratama (25), dan Heni Nur Rahmawati (25).

"Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D, merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (5/02/2020).

Yusri memaparkan, Desar bertugas membeli data-data nasabah bank yang berada dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari SLIK tersebut diketahui data-data nasabah yang nantinya menjadi korban.

Desar, menurut dia, mendapat SLIK dari tersangka Hendri. Data tersebut dijual dengan harga Rp100.000 per satu data. Hendri merupakan orang yang bekerja di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintara Pratama Sejahtera.

Hendri, Yusri menyebut, memiliki akses sehingga bisa mendapatkan SLIK OJK. "Di situ ada data-data pribadi lengkap seseorang yang memiliki rekening atau limit rekening. Dia menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat, dia menjual ke orang-orang yang enggak bertanggung jawab termasuk ke D," tuturnya.

Selain Hendri, Yusri menuturkan, polisi menangkap tersangka Rifan dan Heni. Keduanya berperan membantu menyiapkan data-data yang kemudian dijual Hendri. Setelah mendapat data-data itu, Desar kemudian menyuruh tersangka Wasno, AY dan TR yang berada di Jakarta untuk menduplikat kartu SIM korban dengan cara datang langsung ke gerai Indosat di Jakarta Barat.

Sebelum datang ke gerai Indosat, ada peran tersangka JW yang membuat KTP palsu dari Ilham Bintang dengan foto yang tertera orang lain. Saat W, AY dan TR ke gerai Indosat, D bertugas memastikan hp Ilham Bintang tetap dalam kondisi mati agar para pelaku bisa membuat SIM card dengan data korban.

"Teknisnya, nomor hp didapat dari H dia coba buat SIM card baru. Dia cek hp yang mati dan saat di cek nomornya Ilham Bintang mati. Ini kesempatan dia membuat SIM card baru," kata Yusri.

Kemudian tersangka membuat SIM card palsu di gerai Indosat, D terus menghubungi nomor telepon Ilham Bintang untuk memastikan nomor itu tetap mati. Diketahui, saat itu Ilham Bintang sedang keluar negeri dan hpnya dalam keadaan mati.

Setelah berhasil menduplikat kartu SIM korban, tersangka D mulai membobol email korban serta mengganti paswordnya termasuk kode mobile banking milik korban. Tersangka D yang berlokasi di Palembang langsung beraksi menguras uang tersangka.

"Setelah email terbuka keluarlah data Bank BNI dan Commonwealth yang dilaporkan Ilham Bintang kalau dua rekening beliau habis terkuras. Kerugian total dari Commonwealth Rp200 juta lebih, BNI Rp83 juta. Dari BNI sudah mengembalikan sebanyak Rp83 juta ke korban, yang dari Commonwealth kami belum dengar kabar sampai saat ini," tutur Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 30 junto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 junto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut