Rekonstruksi Pembunuhan di Losmen Windu Malang, Pelaku Peragakan 35 Adegan
MALANG, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan wanita tunasusila oleh kekasihnya di Losmen Windu Kentjono Malang, Jawa Timur. Dalam reka ulang ini, pelaku Achmad Khomaruddin (26) memeragakan 35 adegan yang dia lakukan saat menghabisi korban, Minggu malam (15/7/2025).
Pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menemui korban berinisial EMF (29). Setelah berinteraksi dengan penjaga losmen, keduanya menuju kamar nomor 11 di bagian selatan bangunan.
Di kamar itulah, tragedi bermula. Setelah sempat berbincang dan melakukan aktivitas pribadi, Khomaruddin meninggalkan korban dalam kondisi sekarat. Dia berpura-pura keluar membeli makanan.
Kanit Reskrim Polsek Sukun AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, seluruh rangkaian kejadian diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan di Losmen Windu Kentjono selama 1,5 jam.
“Ada 35 adegan yang kami lakukan di sana, untuk saksi-saksi semuanya hadir yang keterlibatannya dan mengetahui peran serta dari tersangka,” ujar Wardi, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, tidak ada fakta baru yang ditemukan. Seluruh adegan sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan kesaksian para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su'udi mengatakan, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana. Dia menyebut pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP sebagai dasar hukum yang akan digunakan.