Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed
JAKARTA, iNews.id - Keluarga AlumniUniversitas Jenderal Soedirman (KA Unsoed) buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor UnsoedAkhmad Sodiq bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka terjerat dugaan tindak pidana pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru.
KA Unsoed menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkara tersebut. Menurut alumni, kasus yang menyeret pimpinan universitas menjadi pukulan serius bagi keluarga besar Unsoed.
Namun, KA Unsoed menegaskan persoalan hukum yang melibatkan individu tidak boleh meruntuhkan kepercayaan terhadap institusi pendidikan tersebut.
Dalam siaran persnya, KA Unsoed menyebut Unsoed memiliki nilai dan sejarah yang jauh lebih besar dibandingkan persoalan individu maupun masa jabatan seseorang.
KA Unsoed menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Seluruh unsur di lingkungan Unsoed juga diharapkan bersikap kooperatif serta memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, alumni mengingatkan bahwa status tersangka belum merupakan putusan bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai asas praduga tidak bersalah.
KA Unsoed menilai pemberantasan korupsi dan penghormatan terhadap hak hukum seseorang merupakan dua hal yang dapat berjalan bersamaan.
"Penegakan hukum yang kuat harus sekaligus menjadi penegakan hukum yang adil," demikian pernyataan KA Unsoed dalam siaran persnya dikutip Sabtu (22/8/2026).
Selain mendukung proses hukum KPK, KA Unsoed meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera mengambil langkah administratif terkait keberlangsungan kepemimpinan Unsoed.
Alumni meminta pemerintah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed sesuai ketentuan yang berlaku setelah Rektor Akhmad Sodiq ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.
Menurut KA Unsoed, penunjukan Plt Rektor bukan bentuk penghukuman terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan akademik dan roda pemerintahan universitas tetap berjalan.
KA Unsoed menegaskan kegiatan perkuliahan, penelitian, pengabdian masyarakat, pelayanan mahasiswa, administrasi akademik, hingga pengelolaan keuangan tidak boleh terganggu.
KA Unsoed juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola universitas, terutama sistem penerimaan mahasiswa baru.
Alumni menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem agar celah penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.
Beberapa hal yang perlu diperkuat antara lain transparansi penerimaan mahasiswa, pengawasan internal, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pencegahan konflik kepentingan, serta penguatan sistem pelaporan pelanggaran.
KA Unsoed menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan pergantian pejabat.
Menurut alumni, perbaikan sistem menjadi langkah penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
KA Unsoed mengajak seluruh sivitas akademika dan alumni untuk tetap menjaga ketenangan serta tidak terjebak spekulasi. Alumni menegaskan menjaga nama baik Unsoed bukan berarti menutup-nutupi persoalan atau menghambat proses hukum.
Sebaliknya, menjaga marwah universitas dilakukan dengan mendukung keterbukaan, melakukan koreksi, dan memperbaiki tata kelola.
KA Unsoed menyerukan agar proses hukum KPK tetap berjalan, hak hukum para tersangka dihormati, kepemimpinan kampus segera dijamin, serta reformasi tata kelola dilakukan secara menyeluruh.
"Unsoed tidak boleh berhenti karena persoalan hukum individu. Unsoed harus tetap berdiri sebagai rumah ilmu pengetahuan, integritas, keadilan, dan pengabdian kepada bangsa," tulis KA Unsoed.
Editor: Donald Karouw