Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan
Advertisement . Scroll to see content

Relawan Gibran Peringatkan Denny Indrayana cs Setop Fitnah Wapres, Ancam Proses Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 - 11:38:00 WIB
Relawan Gibran Peringatkan Denny Indrayana cs Setop Fitnah Wapres, Ancam Proses Hukum
Relawan Gibran Rakabuming Raka, GI-JOE meminta Denny Indrayana cs menghentikan fitnah terhadap Gibran (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara) Benny Parapat meminta Denny Indrayana cs menghentikan fitnah terhadap Gibran usai gugatan mereka ditolak MK.

"Apabila pascaputusan MK ini Saudara Denny Indrayana dkk masih terus menyebarkan fitnah, berita bohong dan narasi kebencian terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, maka GI-JOE siap mengambil langkah hukum yang tegas demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga marwah Mahkamah Konstitusi," ujar Benny melalui keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Pihaknya menyampaikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada MK yang telah memutus gugatan Denny Indrayana cs tidak dapat diterima. Putusan ini dinilai secara tegas dan independen membuktikan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta tenggat waktu gugatan yang diajukan telah kedaluwarsa.

"Kami mengucapkan selamat dan memberikan penghargaan kepada Ketua Umum Militan Gibran Nusantara 08, Bung Andi Azwan, beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras sebagai pihak terkait. Penyusunan argumentasi hukum serta bukti-bukti yang solid terbukti berhasil meyakinkan Majelis Hakim MK untuk menerima eksepsi yang disampaikan," katanya.

GI-JOE mengimbau seluruh pihak, terutama Denny Indrayana cs untuk bersikap legawa menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Denny juga diminta menghentikan seluruh narasi provokatif dan upaya yang bertujuan mencederai kewibawaan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Gugatan tersebut antara lain meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut