Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Andi Azwan Cs Langsung Doa Bersama
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

Rabu, 07 Oktober 2026 - 10:46:00 WIB
Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan
Sidang putusan MK terkait gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berada dalam koridor kewenangannya saat memutus gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Fickar, MK tidak memperluas kewenangannya meski memeriksa perkara tersebut hingga pokok permohonan. Dia menilai MK justru tahu diri dengan tetap membatasi diri pada kewenangan yang diberikan konstitusi.

"Yang menarik itu ada tiga poin besar dari putusan MK. Pertama, meski mengadili sampai pokok perkara, MK secara tegas tidak memperluas kewenangannya sebagaimana kekhawatiran para pihak bahwa MK akan melanggar konstitusi. MK tahu diri," kata Fickar, Selasa (6/10/2026).

Fickar juga menilai MK memahami perkara tersebut diajukan dalam ranah perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Namun, permohonan terkendala persoalan waktu pengajuan dan kedudukan hukum pemohon.

"Kedua, MK mengerti ini ranah perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi di samping sudah terlambat dari segi waktunya, pihak pemohon juga tidak punya legal standing," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut