Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Pengacara: Sebenarnya Jokowi Siap Hadiri Sidang Pekan Depan
Advertisement . Scroll to see content

Relawan Jokowi Kaget Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Ini Belum Berakhir!

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:45:00 WIB
Relawan Jokowi Kaget Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Ini Belum Berakhir!
Ketua Umum (Ketum) Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Andi meminta publik tidak terkecoh dengan penggiringan opini yang dimainkan kubu Dokter Tifa dan kuasa hukumnya. 

"Jadi hal ini yang menimbulkan ada suatu persepsi yang mungkin ya persepsi itu yang perlu kita luruskan di publik gitu lho ya, bahwa ini bukan suatu pertandingan gitu, bahwa ini tidak berakhir, bahwa ini masih ada tahapan-tahapan selanjutnya," pungkasnya.

Dalam putusan sela, majelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

Adapun kedua dakwaan yang disorot yakni Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut