Remaja Putri Dipaksa Berhubungan Badan, RPA Partai Perindo Beri Pendampingan
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi korban remaja putri berinisial A (16) yang dipaksa berhubungan badan. Aksi pelaku MA (18) dilakukan di sebuah Apartemen Green Pramuka.
RPA Perindo memberikan pendampingan assessment (pemeriksaan) psikologis terhadap korban di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin ini (15/1/2024).
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan korban dipaksa berhubungan intim hingga tiga kali, bahkan berujung di sebuah indekos daerah Jakarta Timur. Lantaran terus menerus mengalami pemaksaan tersebut, Amriadi mengatakan korban mengalami trauma secara psikologis sehingga membutuhkan pemeriksaan di LPSK guna mendapatkan perlindungan.
"Jadi korban dijadwalkan untuk di-assessment psikologisnya oleh psikolog di LPSK pada Senin ini. Melalui assessment ini, korban agar mendapatkan perlindungan psikologis, kemudian untuk landasan pengajuan restitusi terhadap pelaku di persidangan nanti," kata Amriadi di LPSK, Senin (15/1/2024).
Lebih lanjut, Amriadi mengatakan pelaku dan korban saling berkenalan via media sosial Instagram kemudian berujung pada pertemuan. Saat proses pertemuan tersebut, lanjut Amriadi, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga berujung dipaksa untuk berhubungan badan.