Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 - 09:10:00 WIB
Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia
Ilustrasi OpenAI resmi jadi pemungut pajak di Indonesia. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,27 triliun sampai dengan November 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun.

Sedangkan penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut