Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026
Sesuai regulasi tersebut, maskapai penerbangan atau Badan Usaha Angkutan Udara wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik paling lambat 31 Maret 2027.
Jika penerbangan dilakukan di luar jadwal tersebut atau menggunakan kelas non-ekonomi, fasilitas PPN DTP otomatis tidak berlaku dan PPN akan dipungut secara normal.
Dalam Lampiran PMK 77/2026, pemerintah memberikan penjelasan mengenai penerapan fasilitas pajak ini melalui tiga skenario penerbangan rute Jakarta ke Surabaya.
Pada skenario pertama yang memenuhi syarat insentif, Tuan RRG membeli tiket kelas ekonomi pada 22 Oktober 2026 untuk jadwal terbang 22 Desember 2026 seharga Rp1.136.756.
Tiket tersebut terdiri dari tarif dasar sebesar Rp790.000, fuel surcharge Rp121.600, iuran IWJR Rp5.000, passenger service charge Rp119.880, dan PPN terutang sebesar Rp100.276.