Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil soal Masih Ada yang Tolak Gelar Pahlawan Soeharto: Saya Doakan Mereka Ikhlas
Advertisement . Scroll to see content

Respons Bahlil usai Diminta UI Minta Maaf Buntut Polemik Disertasi

Jumat, 07 Maret 2025 - 19:28:00 WIB
Respons Bahlil usai Diminta UI Minta Maaf Buntut Polemik Disertasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: iNews.id/Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika UI usai disertasinya menuai polemik hingga kegaduhan. Bagaimana respons Bahlil?

“Saya menghargai apa pun yang diputuskan oleh UI ya, karena saya kan sebagai mahasiswa,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). 

Dia pun mengakui disertasinya memang masih memerlukan perbaikan. Dia pun akan terlebih dulu mempelajari keputusan UI terkait disertasinya.

Bahlil juga akan memperbaiki disertasi tersebut sesuai dengan petunjuk UI.

“Tapi yang saya tahu aja dari media juga yaitu adalah melakukan perbaikan, dan memang sejak saya ujian terbuka dinyatakan belum selesai langsung karena harus ada perbaikan, dan perbaikan saya masih berproses,” kata dia.

Sebelumnya, Rektor UI Heri Hermansyah meminta Bahlil Lahadalia menyampaikan permohonan maaf atas disertasinya yang mengundang pro kontra hingga membuat masyarakat Indonesia gaduh.

“Dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik, pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf kepada sivitas akademika UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah,” ujar Heri. 

Menurutnya, keputusan untuk melakukan permohonan maaf berlaku bagi promotor dan co-promotor disertasi Bahlil serta Direktur SKSG UI, dan kepala program studi yang terlibat. Keputusan pelanggaran akademik itu sudah ditetapkan lewat surat keputusan tertanggal Jumat (7/3/2025).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut