Respons Bupati Tapteng Masinton Pasaribu soal 4 Pulau Sah Masuk Wilayah Aceh!
JAKARTA, iNews.id - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu menerima keputusan pemerintah terkait status empat pulau yang selama ini dipersengketakan antara Sumatera Utara dan Aceh. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Penetapan wilayah administratif empat pulau itu diputuskan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk dikembalikan ke Aceh.
Masinton mengucapkan terima kasih kepada Presiden atas kejelasan yang diberikan setelah proses yang panjang. Dia mengakui polemik ini telah lama membingungkan masyarakat perbatasan. Kini, status administratif pulau-pulau itu secara resmi berada di bawah Pemerintah Provinsi Aceh.
"Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan kepastian atas status keempat pulau yang selama ini telah berproses lama tentang tapal batas wilayah perairan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh," ujar Masinton saat dihubungi, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, Pemkab Tapanuli Tengah berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan stabilitas. Pihaknya akan menyosialisasikan keputusan Presiden kepada seluruh warga Tapteng. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau isu liar di masyarakat.
"Kami sebagai Pemerintah Kabupaten akan sosialisasikan kepada masyarakat Tapanuli Tengah, bahwa secara administratif keempat pulau tersebut hari ini sudah ditetapkan resmi oleh Presiden masuk ke wilayah Provinsi Aceh," katanya.
Masinton juga berharap masyarakat tidak terprovokasi dan bisa menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah menjaga persatuan dan keharmonisan antarwilayah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk membahas status empat pulau sengketa antara Sumut dan Aceh. Rapat digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Hasil rapat menyatakan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan tersebut diumumkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Menurutnya, penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh dokumen yang sah dari Kemendagri, Setneg, dan Pemprov Aceh.
"Pemerintah dibimbing langsung oleh Pak Presiden, tapi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan di Aceh," kata Prasetyo.
Konferensi pers yang digelar di Istana Negara turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional. Di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. Mereka turut menyaksikan dan mendukung keputusan yang dinilai telah menyelesaikan polemik berlarut-larut.
Dengan penetapan ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan batas wilayah di antara dua provinsi bertetangga tersebut.
Semua pihak kini diminta untuk menjaga kondusivitas dan tidak memanaskan situasi.
Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya konflik administratif dan diharapkan menjadi contoh penyelesaian damai tapal batas antarwilayah di Indonesia.
Editor: Donald Karouw