Bima Arya Ungkap Proses Penemuan Dokumen Batas Wilayah 4 Pulau Aceh-Sumut
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan proses penemuan dokumen batas wilayah 4 pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Adapun, dokumen Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 yang menetapkan kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut soal batas wilayah kedua provinsi, telah ditemukan di sebuah gudang milik Kemendagri di daerah Kelapa Dua, Depok, Senin (16/6/2025) pagi.
Bima menjelaskan, awal mula empat pulau itu tidak terdata di wikayah Aceh setelah Sumut mendaftarkan pulau-pulau itu ke Kemendagri pada 2008. Namun, kata dia, Aceh langsung melayangkan keberatan atas hasil verifikasi.
"Ada beberapa keberatan dari Aceh, tetapi ada fase-fase dimana ketidakkuratan dalam memberikan koordinat nama yang tidak tepat begitu ya. Jadi kira-kira sampai tahun 2018, ketika itu kemudian Aceh melakukan verifikasi koordinat," ujar Bima dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan di iNews, Selasa (17/6/2025).
Diketahui, Kepmendagri tersebut menjadi dasar Mendagri Tito Karnavian untuk meralat keputusan 4 pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut. Keempat pulau yang telah dikembalikan masuk ke wilayah Aceh yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Singkat cerita, Kemendagri bersama dengan tim Nasional Rupabumi melakukan verifikasi langsung pada 2022. Langkah itu dilakukan setelah Kemendagri menerima keberatan hingga somasi yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh dan kepala daerah saat itu.
"Nah, temuan inilah yang membutuhkan proses verifikasi yang agak panjang, karena ada yang perlu keabsahan, ada yang perlu validasi keaslian dokumen. Kemudian puncaknya adalah akhirnya setelah proses yang agak panjang, ditemukanlah dokumen asli, yaitu bersumber dari kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh di tahun 1992 mengenai batas wilayah Sumatera Utara dan Aceh," tuturnya.