Respons Ditjen PSDKP KKP terkait Pembongkaran Pagar Laut Tangerang oleh Masyarakat
Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:07:00 WIB
Dengan pembongkaran pagar bambu sepanjang 30 km secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pung menegaskan, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.
Sebelumnya, KKP melakukan penyegelan pada Kamis (9/1/2024) untuk meminta pihak yang bertanggung memasang pagar laut, segera membongkar pagar laut sepanjang 30 km dalam waktu 20 hari.
Editor: Aditya Pratama