Respons Ditjenpas Kemenkumham soal Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas Tarakan
JAKARTA, iNews.id - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga membantah pihaknya disebut kecolongan terkait kasus terpidana mati yang mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara (Kaltara). Dia menegaskan Ditjenpas selalu berupaya menghentikan peredaran narkotika dari balik bui.
Dia mengungkapkan kasus yang menyeret narapidana (napi) bernama Hendra itu berawal dari informasi Kemenkumham.
"Warga binaan didalam Lapas itu ada 300.000 orang, 145.000 orang itu adalah tindak pidana narkoba. Nah tindak pidana narkoba yang di dalam ini, tentu menjadi bagian dari kami, dari investigasi bersama-sama dengan Bareskrim," Kata Reynhard, dikutip Kamis (19/9/2024).
Dia tidak menampik masih terdapat satu atau dua napi yang kerap nekat beraksi dari balik jeruji besi. Dirinya menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang terlibat.
"Termasuk pegawai yang juga bermain. Ini termasuk bersih-bersih yang juga bagian dari kerja sama yang dilakukan bersama-sama dengan teman-teman. Jadi sinergi sangat baik, mari kita berantas narkoba dimana pun berada," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pengendalian narkoba dari dalam Lapas Tarakan diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Aktornya adalah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), seorang terpidana kasus narkoba yang divonis mati. Dia mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
“Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Mirisnya, Hendra mengendalikan narkoba di wilayah itu dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN).
Editor: Rizky Agustian