Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Advertisement . Scroll to see content

Respons Eks Menag Yaqut usai Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:55:00 WIB
Respons Eks Menag Yaqut usai Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengklaim baru mengetahui kabar pencekalan ke luar negeri oleh KPK dari pemberitaan media. (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengklaim baru mengetahui kabar pencekalan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pemberitaan media. Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut akan berada di Indonesia.

Anna memastikan bahwa Gus Yaqut akan patuh terhadap langkah hukum KPK.

"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," ujar Anna saat dihubungi, Selasa (12/7/2025).

Anna menambahkan, Yaqut berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada.  

"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan," kata dia.

Meski dicekal ke luar negeri, Anna memastikan, keberadaan Yaqut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YCH), terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pencegahan ini berlaku sejak Senin (11/8). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga dicegah bepergian ke luar negeri.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan ini diterbitkan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut