Respons Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Saya jadi Korban Anak Buah
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda denda Rp250 juta yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto mengaku dirinya menjadi korban dari komunikasi anak buahnya dalam kasus suap Harun Masiku.
"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana di bawah sumpah ya, itu berasal dari Harun Masiku," kata Hasto kepada wartawan usai persidangan.
Hasto sebelumnya mengomentari putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah terhadap tuduhan suap. Padahal, menurutnya di dalam putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, semua saksi di pengadilan menegaskan sumber uang suap dari Harun Masiku.
"Seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru. Seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku," kata Hasto.
Dia juga mengatakan, dana dari Harun Masiku tahap pertama itu bukanlah Rp400 juta sebagaimana disebutkan dalam persidangan, tetapi Rp750 juta.
"Ada suatu fakta yang sangat penting bahwa dana dari Harun Masiku tahap pertama itu bukanlah Rp400 juta sebagai hasil otak atik gatuk 600 dikurangi 200 menjadi 400, tetapi adalah Rp750 juta. Sehingga total dana dari Harun Masiku itu ada Rp1,5 (miliar)," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto dalam perkara suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Hakim mengatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," ujar hakim.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga Rp600 juta rupiah.
Editor: Maria Christina