Respons Keluarga Setelah Ferdy Sambo Divonis Hukum Mati: Kecewa...
JAKARTA, iNews.id - Keluarga Ferdy Sambo mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati. Dalam putusan itu, Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ini di luar dari ekspektasi. Seumur hidup saja sudah cukup berat bagi kami. Kami kecewa dengan putusan ini. Tidak ada gunanya sidang ini," katanya, Senin (13/2/2023).
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," ujarnya.
Dalam sidang putusan itu, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Candra Setia Budi