Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Respons KPK soal Penyidiknya Digugat Perdata Eks Terpidana Kasus Harun Masiku

Rabu, 09 April 2025 - 18:18:00 WIB
Respons KPK soal Penyidiknya Digugat Perdata Eks Terpidana Kasus Harun Masiku
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk itu KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari Saudari AT dan memutuskan bahwa perbuatan Saudara Rossa tidak masuk kedalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan perdata demikian," tuturnya.

Sebelumnya, Agustiani menggugat Rossa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada 11 Februari 2025 lalu. Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto.

Agustiani menggugat Rossa atas dugaan menawarkan gratifikasi hukum. Dugaan perbuatan itu dilakukan semasa Agustiani berstatus sebagai saksi.

"Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan," jelasnya.

Army mengatakan, Agustiani menggugat Rossa untuk mengganti rugi Rp2,5 Miliar terkait dugaan intimidasi tersebut. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut