Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Desak Polisi Tetapkan Budi Arie Tersangka Buntut Dikaitkan Isu Judol
Advertisement . Scroll to see content

Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:18:00 WIB
Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Tenaga Ahli KPK bernama Reyhan yang bersaksi di kasus situs judi online (judol) Kominfo. Dalam kesaksiannya, Reyhan mengaku menerima upah Rp200 juta usai mengembangkan aplikasi yang bisa melacak situs judol.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak menyangkal KPK pernah bekerja sama dengan Reyhan. Namun, saat itu KPK hanya meminta Reyhan menjadi narasumber untuk mengurusi pengolahan data.

"Saudara Reyhan bukan pegawai KPK, yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait pengelolaan data dan informasi," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Dia menjelaskan narasumber hanya dipekerjakan terkait pekerjaan tertentu yang telah disepakati. Dengan kata lain, Reyhan merupakan freelancer yang juga bisa mengambil proyek pekerjaan di luar KPK.

"Artinya seorang narasumber, freelancer itu juga kemungkinan juga bisa mengerjakan proyek-proyek lainnya," jelas dia.

Kendati demikian, menurut Budi, KPK bakal tetap mendalami kesaksian yang disampaikan Reyhan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPK.

"Inspektorat akan mendalami informasi ini apakah ada dugaan pelanggaran yang terkait dengan KPK. Supaya kita juga bisa memitigasi jika memang ada dugaan-dugaan tersebut," tandas dia.

Sebelumnya, terdakwa kasus penjagaan situs judol Adhi Kismanto ternyata meminta seorang Tenaga Ahli KPK untuk membuat aplikasi pelacak situs judol. Belakangan, Adhi mengupahi orang itu sebesar Rp200 juta.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus penjagaan judi online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kesaksian itu diungkap langsung oleh Tenaga Ahli KPK, Reyhan yang menjadi saksi pada perkara itu.

Reyhan mengaku diminta Adhi untuk membuat aplikasi untuk meng-crawling (melacak) situs-situs judi online bernama Kladestine. Saat itu, dirinya ditugaskan untuk mengembangkan aplikasi itu demi kepentingan pekerjaan Adhi.

Raihan menuturkan permintaan Adhi itu terjadi pada akhir 2023. Usai pelacak situs judi online itu berhasil dikembangkan, alat itu sepenuhnya diberikan kepada Adhi.

Raihan berminat ikut proyek ini lantaran Adhi mengaku sedih dengan maraknya judi online. Reyhan pun tak ambil bingung untuk mengikuti proyek itu.

"Dari situ kan saya juga oh iya bener juga, saya juga ikut tergerak kalau misalkan ini harus dijadiin," ungkap dia.

Reyhan menjelaskan cara kerja aplikasi itu hanya mendeteksi situs judi online. Selanjutnya, situs judi online yang sudah terdeteksi akan diblokir manual oleh tim Kominfo.

Adapun selama direkrut bekerja sama untuk membuat aplikasi itu, Reyhan mengaku diupah sebesar Rp200 juta. Menurutnya, itu merupakan perjanjian di awal untuk merealisasikan pembuatan aplikasi.

Dalam persidangan yang sama, Reyhan juga mengaku tidak mengetahui kesepakatan untuk menjaga beberapa situs judi online. Dia mengaku hanya diminta untuk mengembangkan aplikasi untuk mendeteksi situs judol.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut