Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Respons KPK usai Dilaporkan MAKI ke Dewas gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:58:00 WIB
Respons KPK usai Dilaporkan MAKI ke Dewas gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang melaporkan pimpinan hingga deputi lembaga antirasuah ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu dilayangkan usai status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.

"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/3/2026). 

"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," imbuhnya.

Menurut Budi, keputusan mengalihkan status penahanan Yaqut sudah sesuai aturan yang berlaku. 

"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. 

Budi menambahkan, pihaknya meyakini Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut