Respons KPK usai Dilaporkan MAKI ke Dewas gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang melaporkan pimpinan hingga deputi lembaga antirasuah ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu dilayangkan usai status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/3/2026).
"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," imbuhnya.
Menurut Budi, keputusan mengalihkan status penahanan Yaqut sudah sesuai aturan yang berlaku.
KPK Cecar terkait Peran Eks Menag Yaqut dengan Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji
"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Budi menambahkan, pihaknya meyakini Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen.
Eks Menag Yaqut Irit Bicara usai 3 Jam Diperiksa KPK: Saya Capek, Harus Istirahat