Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo: Putusan MK soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Peluang Partisipasi Anak Muda
Advertisement . Scroll to see content

Respons KPU soal MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:03:00 WIB
Respons KPU soal MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. KPU mengapresiasi putusan itu. 

Ketua KPU Mochammad Afifuddin berharap putusan itu mengurangi beban kerja penyelenggaraan akibat pemilu digelar serentak.

"Kalau jarak jedanya lebih lama, nah yang kemudian di sini itu sekitar 2,5 tahun, mungkin itu lebih ideal," ujar Afif dalam diskusi daring, Sabtu (28/6/2025).

Dia menjelaskan, beban penyelenggara pemilu sudah berat pada Pemilu 2019. Saat itu, banyak petugas KPPS yang gugur akibat kelelahan. 

Fenomena serupa, juga terjadi pada Pemilu 2024. Menurut dia, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat padat. 

Bahkan, kata Afifuddin, KPU sudah harus mempersiapkan anggaran pilkada menjelang pelaksanaan pilpres.

"Saya kira sebagian yang menjadi putusan MK ini sisi-sisi yang menjawab refleksi dari proses-proses evaluasi yang sudah kita laksanakan terhadap pemilu," ujar Afifuddin.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga harus mempersiapkan proses seleksi komisioner KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjelang pemilu. Apalagi, ada 15 tahapan seleksi para komisioner KPU di tingkat daerah.

"Kami ini, bapak ibu sekalian, jumlah total penyelenggara ini untuk komisioner yang sekarang yang permanen semua itu 2.785. Tujuh (komisioner) di tingkat pusat, kemudian 208-nya untuk KPU provinsi dan 2.570-nya untuk kabupaten kota," tutur Afifuddin.

"Dan (tahapan) ini luar biasa, menyita perhatian di saat tahapan padat, kita semua harus mengganti atau seleksi di KPU yang itu butuh waktu," imbuhnya.

Afifuddin menilai, putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal bisa membuat ideal dan mengoptimalkan beban kerja penyelenggara. 

"Kita juga berharap dengan pengaturan ini, maka beban penyelenggaraan juga tidak terlalu berimpit atau bertumpu di satu waktu," tutur Afifuddin.

"Kami betul-betul mengapresiasi putusan MK, tinggal kita kawal bagaimana ini bisa kita implementasikan dengan lebih baik, semuanya pasti untuk kebaikan pemilu kita," pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan presiden-wakil presiden digelar secara berbarengan.

Sementara pemilihan daerah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut