Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR: Wajib Segera Revisi UU Pemilu

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:46:00 WIB
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR: Wajib Segera Revisi UU Pemilu
DPR usul revisi UU Pemilu segera dilakukan menyusul putusan MK terkait pemilu nasional dan daerah dipisah. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu wajib segera dilakukan. Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan daerah.

Menurutnya, putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah hanyalah akumulasi masalah yang perlu direvisi UU Pemilu. Ia menjelaskan, MK sebelumnya juga telah memutuskan sejumlah perkara yang mempersoalkan klausul di UU Pemilu.

"Wajib, wajib segera revisi (UU Pemilu). Bahkan ini kan cuma akumulasi sebelumnya ada presiden threshold udah dihapus, parlementari Threshold udah dihapus," ujar Mardani saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

"Itu semua, semua Keputusan MK yang sangat, saya menyebutnya sangat progresif. Ini MK ini kayak bahasa saya itu ngegebugin kita suruh kerja gitu loh temen-temen. Pokoknya ayo segera bergerak, maju," tutur dia.

Lebih lanjut, Mardani mendukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia menilai, pemilu lokal kerap tenggelam bila pemilu serentak digelar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut