Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil soal Tuntutan Tes DNA Lisa Mariana
BANDUNG, iNews.id – Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati angkat bicara terkait tuntutan tes DNA yang dilayangkan Lisa Mariana.
Wati menyatakan, Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA untuk membuktikan siapa ayah dari anak yang dilahirkan Lisa Mariana, jika ada putusan hukum tetap dari hakim.
"Pada prinsipnya klien kami (Ridwan Kamil) siap tes DNA. Namun tadi, kembali lagi kalau sudah ada perintah hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Wati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025).
Dia mengatakan, tes DNA belum bisa dilakukan karena belum ada perintah hakim atau pengadilan.
"Sampai saat ini, tes DNA belum dilakukan karena memang itu bukan kewajiban tergugat karena belum ada putusan atau perintah dari hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Wati Trisnawati.
Heribertus S Hartojo yang kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, hasil pendalaman tim memberikan beberapa catatan terhadap gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana.
Penggugat Lisa Mariana, kata Heribertus, harus mempunyai kepentingan hukum. Kemudian penggugat dan tergugat harus membuktikan mempunyai hubungan hukum atau tidak.
"Jadi harus dibuktikan ada atau tidak hubungan hukum. Lalu paling penting sebagaimana Pasal 18 KUH Perdata, di situ disebutkan orang yang mengaku memiliki hak, harus membuktikan halnya tersebut," ujar Heribertus.
Dari ketiga unsur gugatan itu, tutur Heribertus, tim kuasa hukum meyakini Lisa Mariana belum bisa sampai ke situ.
"Seandainya Lisa Mariana dan tim kuasa hukumnya mengajak berdamai atau hal lain di luar persidangan, saran kami tegas, silahkan cabut gugatan dan meminta maaf. Itu dari kami," tandasnya.
Diketahui, sidang mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan. Penyebabnya, Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir dengan alasan sedang bekerja.
Karena mediasi gagal, kuasa hukum Lisa Mariana meminta majelis hakim menggelar persidangan pokok perkara. Markus Nababan, kuasa hukum Lisa mengatakan, pihaknya akan membuka semua fakta dan bukti di persidangan itu.
"Kami akan mengajukan resume dari mediasi yang deadlock, yaitu, kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan ke pokok materi," ucap Markus.
Editor: Kastolani Marzuki