Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan unsur kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru wajib dipertahankan. KPK juga menyebut frasa tersebut harus dikembalikan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal itu disampaikan merespons Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan untuk mengkaji unsur kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi di Indonesia
"Mengenai frasa 'kerugian negara' di KUHP Baru, sesuai rekomendasi KPK dan putusan MK, frasa tersebut wajib dipertahankan. Frasa ini bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dimintai tanggapan, Rabu (21/10/2026).
Setyo menyebut, unsur kerugian negara penting untuk menghadapi berbagai modus tindak pidana korupsi di Indonesia. Terlebih, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit.
"Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih," ujar Setyo.