Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Tengah Sorotan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Prabowo-Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:56:00 WIB
Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Setyo menyoroti urgensi pengaturan sejumlah tindak pidana korupsi yang dinilai belum diatur secara khusus dalam UU Tipikor. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian apabila pemerintah mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Setyo menjelaskan, terdapat sejumlah bentuk tindak pidana yang perlu segera diatur dalam UU Tipikor, yakni penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, penyuapan di sektor swasta dan peningkatan kekayaan secara tidak sah.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, penyesuaian definisi diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia selaras dengan ketentuan internasional.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut.

Dia mengatakan, kajian tersebut merujuk pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Luhut secara khusus menyoroti unsur bribery atau penyuapan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut