Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Respons PDIP usai Yasonna Laoly Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:29:00 WIB
Respons PDIP usai Yasonna Laoly Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku
Mantan Menkumham Yasonna H Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Yasonna diperiksa KPK pada Rabu (18/12/2024). Usai diperiksa, Yasonna menjelaskan penyidik KPK menanyakan terkait data pelintasan luar negeri Harun Masiku. 

"Sebagai menteri saat itu, saya menyerahkan data perlintasan Harun Masiku, itu saja," ujar Yasonna.

Yasonna memerinci data perlintasan yang dimaksud mencakup keberangkatan Harun Masiku ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

"Baru belakangan keluar pencekalan, itu saja. Selebihnya hanya hal-hal turunan yang menindaklanjuti," tambahnya.

Selain itu, kata dia, penyidik juga menanyakan dirinya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP. KPK meminta keterangan terkait surat yang dikirimkan oleh DPP PDIP ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

"Sebagai Ketua DPP, saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Itu terkait tafsir yang berbeda dalam proses pencalegan setelah adanya judicial review dan putusan MA Nomor 57," tutur Yasonna.

Yasonna menambahkan, surat tersebut terkait penetapan calon legislatif (caleg) dari partainya yang sempat ditanggapi berbeda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum, agar ada dasar hukum untuk diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," jelasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut