Respons Pemerintah, TP3 Siapkan Bukti Tewasnya 6 Laskar FPI Termasuk Pelanggaran HAM
JAKARTA, iNews.id - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) sedang menyusun data-data yang mendukung pembuktian insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang menewaskan enam Laskar FPI termasuk pelanggaran HAM. Data-data pelanggaran HAM itu akan ditulis di dalam sebuah buku putih.
Ketua TP3 Abdullah Hehamahua mengatakan, penyusunan data itu merespons permintaan dari pemerintah agar TP3 dapat menunjukkan bukti kongkret bahwa insiden terbunuhnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.
"Data-data itu (bukti pelanggaran HAM berat banyak dan ditulis dalam bentuk buku putih sebanyak dua jilid ya," kata Hehamahua ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (10/3/2021).
Namun, Abdullah tidak menyebut kapan buku itu selesai disusun. Dia hanya menyatakan akan segera memberikan buku tersebut kepada beberapa pihak terkait jika telah rampung.
"Kalau sudah rampung, segera diberikan ke semua pihak terkait," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (9/3/2021) pagi menerima TP3 Laskar FPI di Istana Kepresidenan Jakarta. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, dalam pertemuan tersebut TP3 meminta agar kasus terbunuhnya enam Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek dibawa ke pengadilan HAM.
"Mereka meminta agar ini dibawa ke Pengandilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," katanya di Kantor Presiden, Selasa (9/3/2021).
Menurut Mahfud, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menyampaikan telah meminta Komnas HAM bekerja secara independen. Dari hasil penyelidikan Komnas HAM terdapat empat rekomendasi yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik. Bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek 50 KM adalah pelanggaran HAM biasa," ungkapnya.
Namun, pada kesempatan itu Anggota TP3 Marwan Batubara berkeyakinan bahwa itu pelanggaran HAM berat. Menurutnya, pemerintah terbuka jika memang ada bukti adanya pelanggaran HAM berat dan meminta agar jangan hanya menyampaikan keyakinan tanpa bukti.
"Kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu mana? Sampaikan sekarang. Atau kalau ndak sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A,B, C. Kalau keyakinan," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki