Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pertama, yakni hakim menolak tuduhan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut secara diam-diam.
"Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan. sehingga tidak bisa dikabulkan," ucap Budi.
Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus
Budi mengatakan, hakim juga tidak menemukan adanya fakta hukum yang menunjukkan kepolisian menangani perkara secara berlarut-larut.
"Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara," jelas dia.
Tok! Hakim Praperadilan Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan prapraedilan terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.