Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Respons Pramono soal ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel: Jakarta Butuh Itu

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:15:00 WIB
Respons Pramono soal ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel: Jakarta Butuh Itu
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung merespons peraturan Menteri PAN-RB soal aparatur sipil negara (ASN) boleh work from anywhere (WFA) dan jam kerja fleksibel. Dia menyebut, aturan itu dibutuhkan bagi ASN di Jakarta.

Dia mengatakan kebijakan itu pernah diterapkan semasa dirinya menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

"Kalau saya kan sewaktu menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan," ujar Pramono di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Dia mengatakan ASN di Jakarta mencapai lebih dari 62.000 orang. Menurutnya, kebijakan itu memang dibutuhkan di Jakarta.

"Karena di Jakarta itu ASN-nya hampir 62.000, sehingga dengan demikian pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," ucapnya.

Sebelumnya, aturan sistem kerja PNS yang fleksibel ini diatur melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Saat ini, aturan tersebut mulai disosialisasikan.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Nanik Murwati mengatakan ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dia berharap aturan itu menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Nanik.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut