Respons Presiden Jokowi usai RUU Pilkada Dibatalkan DPR
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal dibatalkannya RUU Pilkada oleh DPR. Dia menegaskan itu menerupakan kewenangan DPR.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke 6 di Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Iya (mengikuti putusan MK)," kata Jokowi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada tak akan berlaku. Pendafataran Pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Dasco menjelaskan RUU Pilkada ini sudah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwa RUU tidak dapat dilaksanakan.
"Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR," kata Dasco dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Oleh karena itu, dia memastikan DPR akan patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku. Dasco memastikan RUU tersebut tak berlaku lagi.
"Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq