Respons Tom Lembong usai Praperadilannya Ditolak: Saya Menerima dengan Hati Lapang
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merespons gugatan praeradilannya yang ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016 yang menjeratnya sebagai tersangka.
Dia mengaku kecewa atas putusan itu. Hanya saja, dia menerima takdir yang telah ditetapkan Tuhan.
"Tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan Pra-Peradilan kita. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang," ujar Tom Lembong pada pernyataan yang diunggah akun Instagram @tomlembong, Rabu (27/11/2024).
View this post on Instagram
Tom Lembong meyakini ada hikmah dari putusan ini. Dia menyatakan bakal terus berjuang mengungkap kebenaran dan keadilan.
Meski praperadilannya ditolak, dia menyatakan terus mencintai Indonesia. Niatnya mendedikasikan hidup untuk bangsa dan negara pun semakin kokoh.
"Terima kasih yang tak terhingga, kepada Team saya khususnya Team Hukum saya, serta kepada begitu banyak unsur masyarakat yang terus membela saya, membela kebenaran, kebaikan dan keadilan – dengan doa, tindakan dan pernyataan," tutur dia.
Dia juga berterima kasih kepada anggota DPR maupun DPRD yang senantiasa menyerukan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat. Tak lupa, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada keluarganya.
Tom Lembong lalu mengutip pernyataan istrinya, Ciska Wihardja yang meyakini Tuhan akan membersamai umatnya.
"Terutama: selamat Ulang Tahun ke-93 kepada Mama saya tercinta pada hari ini," ujar Tom.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan itu dibacakan pada Selasa (26/11/2024).
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya," ujar hakim Tumpanuli Marbun di persidangan, Selasa (26/11/2024).
Dia menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon dapat membuktikan tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan ketentuan.
"Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, oleh karena termohon (Kejagung) telah dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Tom Lembong) tidaklah beralasan hukum dan oleh karena itu patut untuk ditolak," ujar Tumpanuli.
Dia menuturkan, alat bukti yang diajukan pun tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut lantaran gugatan itu ditolak.
"Oleh karena permohonan itu ditolak, maka alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian