Respons Wapres soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja: Lihat juga Aspek Agama
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia remaja. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lebih rinci, aturan yang menimbulkan polemik itu ada di Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja khususnya ayat (4) butir e.
Wapres meminta penyediaan alat kontrasepsi juga berkonsultasi dengan lembaga keagamaan. Menurutnya, soal reproduksi tidak hanya melihat aspek kesehatan tetapi juga keagamaannya.
“Saya menyarankan, supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan. Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja tapi juga aspek keagamaannya,” ujar Wapres di Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).
Menurut Ma'ruf, jika ada ketidaksamaan pendapat di kalangan masyarakat maka akan kontraproduktif.
Oleh karena itu, Wapres meminta aturan ini didalami dan dirundingkan dengan berbagai pihak agar tidak terjadi benturan pandangan.
“Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan dan didengarkan sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menjelaskan, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah dan belum siap hamil karena faktor ekonomi atau kesehatan.
“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).
Syahril menekankan, tujuan utama penyediaan alat kontrasepsi tersebut adalah untuk mengurangi risiko kematian ibu dan anak serta mengurangi risiko stunting pada anak yang dilahirkan.
Editor: Reza Fajri