Respons Wapres soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 merupakan urusan DPR. Dia mengatakan pemerintah tidak ikut terlibat.
"Hak angket itu kan urusannya parlemen ya, urusan DPR. Saya kira nanti apa mau dilakukan, apa tidak dilakukan, itu ada di DPR sana," kata Ma'ruf Amin usai menghadiri acara di Tangerang, Banten, Kamis (7/3/2024).
Dia menegaskan pemerintah tidak akan melibatkan diri dalam wacana hak angket tersebut. Menurutnya, pengguliran hak angket merupakan kewenangan DPR.
"Karena itu pemerintah enggak ikut melibatkan diri soal hak angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR, ya," katanya.
Dia berharap pengguliran hak angket tidak berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tentu saja saya tidak tahu itu ya, itu urusannya DPR, ya. Dan saya harapkan tidak sejauh itu, tidak sampai ke sana," ujarnya.
Ma'ruf Amin juga mengharapkan pergantian pemerintahan bisa berjalan dengan baik tanpa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita harapkan bahwa seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Saya kira kita inginnya begitu, jadi aman-aman saja," kata dia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons sejumlah interupsi terkait hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 dalam Sidang Paripurna, Selasa (5/3/2024). Dia menegaskan, pimpinan DPR akan menampung segala aspirasi yang disampaikan anggota parlemen.
"Dalam interupsi di paripurna, itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi, dan tadi kita lihat bahwa misalnya hak angket," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Adapun sejumlah anggota DPR mendorong penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di sidang paripurna. Di antaranya Fraksi PKS, PKB hingga PDIP.
Anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima meminta agar DPR mengambil sikap merespons situasi Pemilu 2024.
Dia meminta DPR mengoptimalkan pengawasan dengan memanfaatkan fungsi komisi hingga hak interpelasi maupun hak angket. Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar keberlangsungan pemilu selanjutnya lebih berkualitas.
Editor: Rizky Agustian