Respons Wilmar Group soal Kejagung Sita Rp11,8 Trilliun di Kasus Ekspor CPO
JAKARTA, iNews.id - Wilmar International Limited merespons kabar penyitaan uang Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Korporasi Wilmar Group perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Dalam keterangannya, Wilmar menuturkan, uang tersebut merupakan dana jaminan stas ketidakbersalahan mereka.
"Penempatan dana jaminan sebesar IDR 11.880.351.802.619 (sekitar 729 juta dolar AS) sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia," ucap Wilmar dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Wilmar menambahkan, merujuk pada konferensi pers Kejagung kemarin, sebagai latar belakang, pada awal April 2024, jaksa dari Kejagung mengajukan dakwaan terkait merugikan keuangan negara memperoleh keuntungan yang tidak sah, dan merugikan sektor usaha terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar.
Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, yang secara kolektif disebut sebagai Pihak Wilmar Tergugat.
Dakwaan tersebut diduga berasal dari tindakan koruptif yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021 hingga Desember 2021 pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia.
"Kejaksaan mengeklaim total kerugian sebesar IDR 12,3 triliun (sekitar 755 juta dolar AS). Posisi dari Pihak Wilmar tergugat sejak awal adalah bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu," katanya.
Wilmar menerangkan, Kejagung mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta agar pihak Wilmar tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan. Dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar IDR 11.880.351.802.619 atau sekitar 729 juta dolar AS dalam perkara tersebut.
"Dana Jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Pihak Wilmar Tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan Dana Jaminan tersebut," ucapnya.
Pihak Wilmar menambahkan, Dana Jaminan akan dikembalikan pada pihak Wilmar tergugat apabila Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, Dana Jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya, tergantung pada putusan, apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat.
"Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun," kata Wilmar.
Editor: Aditya Pratama