Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Penembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Asal-usul Didalami
Advertisement . Scroll to see content

Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Ditolak, 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Rp796 Juta

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:00 WIB
Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Ditolak, 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Rp796 Juta
Hakim menolak restitusi yang diajukan korban penembakan bos rental mobil. Ketiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa tidak perlu membayar Rp796 juta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak dapat menerima permohonan biaya ganti rugi atau restitusi senilai Rp796 juta yang diajukan terhadap tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil. Ketiga prajurit yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dinilai tidak mampu secara finansial.

Sebab, ketiga terdakwa telah dijatuhi vonis dengan hukuman berbeda. Selain itu, ketiganya juga divonis hukuman tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

"Majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

Infografis 2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
Infografis 2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Selain itu, hakim menyatakan korban meninggal maupun luka sudah menerima santunan dari kesatuan para terdakwa. 

"Bahwa satuan para terdakwa telah memberikan uang santunan kepada para keluarga korban, yaitu korban meninggal dunia almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp100 juta dan korban luka berat Saudara Ramli sejumlah Rp35 juta," ujarnya.

Dalam perkara ini, dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni Bambang dan Akbar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut