Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Purworejo, Truk Solar Tabrak 2 Mobil dan Kios
Advertisement . Scroll to see content

Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Ditolak, 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Rp796 Juta

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:00 WIB
Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Ditolak, 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Rp796 Juta
Hakim menolak restitusi yang diajukan korban penembakan bos rental mobil. Ketiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa tidak perlu membayar Rp796 juta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kemudian satu terdakwa lain yakni Rafsin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan penadahan.

Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut