Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri
Advertisement . Scroll to see content

Restrukturisasi 60 Pati TNI, Menpan RB Syafruddin: Tidak Ada Dwifungsi

Kamis, 07 Februari 2019 - 15:45:00 WIB
Restrukturisasi 60 Pati TNI, Menpan RB Syafruddin: Tidak Ada Dwifungsi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan tidak akan ada fungsi ganda TNI/Polri. Hal itu disampaikan dia terkait rencana restrukturisasi perwira tinggi (pati) di tubuh TNI dan Polri.

"Tidak ada itu (dwifungsi), karena itu berdasarkan undang-undang, undang-undangnya sudah lama. Jangan lagi dipersepsikan macam-macam, 'on the track' semua, hanya penegasan saja dan sudah jalan," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Syafruddin menyebutkan mekanisme dan pengaturan tentang jabatan sipil untuk perwira TNI dan Polri sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"UU TNI dan UU Polri itu mengamanatkan pejabat TNI dan Polri menempati di kementerian dan lembaga. Sesuai dengan UU yang mengatur, ada 15 kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kemenhan, Lemhanas, BNPB," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membahas rencana restrukturisasi 60 jabatan perwira tinggi TNI melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016.

"Yang penting juga saya sampaikan mengenai restrukturisasi di TNI. Akan ada jabatan untuk perwira tinggi baru sebanyak 60 ruang," katanya.

Presiden Jokowi menjelaskan, ruang-ruang kosong tersebut dapat diisi dari mulai perwira menengah berpangkat kolonel, sehingga naik ke jabatan perwira tinggi. Karena itu, akan ada sedikitnya 60 jabatan bagi perwira tinggi yang baru.

"Bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang. Jadi, ada 60 jabatan bintang baik 1, 2, dan 3," kata Presiden.

Hal itu menyebabkan Panglima TNI merencanakan penempatan perwira menengah dan tinggi TNI untuk mengisi jabatan di lembaga sipil, antara lain sebagai pejabat eselon satu atau eselon dua di kementerian atau lembaga pemerintahan non-kementerian.

Namun, penempatan perwira TNI di institusi sipil tersebut hanya dapat dilakukan apabila anggota TNI sudah pensiun, seperti yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya di pasal 47.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun berpendapat para perwira menengah dan tinggi harus menanggalkan jabatannya di TNI apabila ingin menduduki posisi di kementerian dan institusi sipil.

"Tentu TNI-lah yang akan menyelesaikan hal tersebut, bagaimana bisa. Karena sejak dwifungsi dihilangkan, ini kan terjadi seperti ini. Boleh saja (menjabat di institusi sipil), tapi pensiun dulu," kata Wapres JK, di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut